Terkait Protes Cina Soal Penangkapan Nelayannya, Inilah Jawaban Tegas Kemenlu Indonesia

By Admin


nusakini.com - Seperti dikutip dari Xinhua, Minggu (19/6/2016) lalu, Juru bicara Kemlu Tiongkok Hua Chunying menyatakan Indonesia melanggar hukum internasional.

"Tiongkok memprotes keras dan mengutuk penggunaan kekuatan yang berlebihan,” kata Hua. 

Tiongkok juga menuding Indonesia telah menembaki kapal nelayannya sehingga menyebabkan satu orang terluka. 

Kemlu Beijing menyebut tindakan militer Indonesia sebagai pelecehan nelayan Tiongkok, karena penangkapan dilakukan di daerah penangkapan ikan tradisional Tiongkok (traditional fishing ground). 

Oleh karena itu, Indonesia merespons protes keras Tiongkok tersebut. 

Menurut Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, di Jakarta, Senin (20/6/2016) malam menyatakan dengan tegas, bahwa Indonesia berhak melakukan penegakkan hukum di perairannya termasuk di zona ekonomi eksklusif (ZEE). 

Tata menegaskan upaya penegakkan hukum oleh TNI AL sudah sesuai dengan Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCLOS) tahun 1982. 

“Indonesia akan terus melakukan penegakkan hukum di semua perairan Indonesia,” Tegas Tata. 

Tata menjelaskan insiden pencurian ikan yang kesekian kalinya oleh kapal Tiongkok ini terjadi pekan lalu, tepatnya hari Jumat (17/6) pukul 04.24 pagi. Saat itu, kapal TNI AL milik militer Indonesia memergoki 10-12 kapal ikan asing (KIA) di perairan Natuna wilayah ZEE Indonesia. 

Tata juga membantah klaim Tiongkok yang menyatakan seorang pelautnya terluka. Menurut Tata, TNI AL akhirnya berhasil menghentikan satu kapal ikan asing bernomor 19038 pukul 09.55 pagi pada 17 Juni 2016. Saat ditangkap, awak kapal KIA tersebut terdiri dari tujuh ABK (enam laki-laki dan satu perempuan). 

“Ketujuh anak buah kapal dalam keadaan baik dan tidak ada yang terluka. Mereka dibawa menuju Sabang Mawang,” kata Tata. 

Saat perjalanan menuju Sabang Mawang, Kapal Republik Indonesia (KRI) didekati oleh kapal penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna untuk meminta pelepasan KIA. 

“Ini ditolak oleh TNI AL untuk proses investigasi dan penegakan hukum,” Tegas Tata.(ifm/mk)